We have 10 guests and no members online
Pers Indonesia harus independen. Artinya dalam memberitakan tidak dipengaruhi kepentingan, dan intervensi pihak lain. Disamping independen, berita yang diinformasikan harus akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers. tepatnya pada pasal 1. Pers jika ingin independen juga harus patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kedua peraturan inilah yang harus ditaati dan dijadikan acuan bagi setiap media di Indonesia.