
Semula terduduk, namun lelaki bertubuh tambun itu lekas berucap, “Dik, mau ngapain kesini? Kalo bukan mau diving atau snorkeling, jangan kesini. Besok siang aja,” Sabtu (14/01)
Larangan lelaki itu jelas membuat Agung sedikit naik pitam. “Beh, gak dikasi masuk. Padahal aku cuma mau siaran!” seru Agung. Sebagai peserta Jelajah Sepeda Pesisir Bali dari tim media, wajar saja dirinya agak kesal. “Aku tau kalo itu sebenarnya cuma bohong. Cuma ya mau gimana lagi?”
“Ya semua pantai memang punya aturannya masing-masing. Harus ada maksud dan tujuan tertentu untuk masuk. Tidak boleh masuk sembarangan,” papar Kadek Suhartini (17). Jangan heran, mayoritas kalimat “Mister-mister, diving or snorkeling?!” akan akrab terdengar di telinga ketika akan memasuki pintu pantai. Karena, “Bukan Tulamben kalau gak diving atau snorkeling. Hehehe,” kekeh Suhartini sebagai masyarakat lokal yang ikut menikmati ‘manisnya’ pariwisata Tulamben.
Wajar saja, masyarakat Tulamben telah terbiasa dengan kondisi seperti itu. Sebagai imbas ditemukannya keberadaan Kapal Perang Amerika USAT Liberty dari perang dunia kedua. “Disini mulai jadi gini (kawasan pariwisata – red) sejak tahun 1999. Sebelumnya orang-orang disini cuma jadi petani, peternak sapi, atau nelayan,” Dan kini, seonggok daerah tandus di ujung timur Bali itu kini telah mengalami transformasi ‘hebat’ menjadi salah satu spot diving dan snorkeling terbaik di Bali sekaligus tumbuhnya geliat pariwisata disana.
Setidaknya, peraturan perihal siapa saja yang diijinkan berkegiatan di pantai Tulamben diatur dalam awig-awig (peraturan daerah – red) setempat. Awig-awig ‘keluar’ sebagai hasil kesepakatan bersama antara para pemangku kebijakan dengan masyarakat Tulamben. Bukan hanya soal kegiatan di pantai, bahkan, “Kalau memang kita ada upacara, lalu turis mau ikutan. Kita persilahkan. Kita ajak turis ikut sembahyang juga,” sambung Suhartini. Adapula, “Kalau ada masyarakat lokal (Bali – red) yang berkunjung ke Tulamben, tapi tidak ada guide-nya (pemandu wisata – red). Pemerintah desa tidak sepenuhnya bisa bertanggung jawab kalau misalnya ada hal-hal buruk,” bebernya. Dengan begitu, masyarakat Tulamben berkesempatan bekerja sebagai guide sehingga mendapatkan penghasilan.
Sebenarnya, Perda Nomor 16 tahun 2009 terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali telah melarang tindak privatisasi bibir pantai. Bahkan pembangunan bangunan di pinggir bibir pantai pun dilarang. Namun, masyarakat Tulamben mungkin tidak menyadari peraturan yang mengatur seluruh rencana tata ruang dan wilayah di Bali. (smy/gsw)