Demonstrasi atau demo merupakan sebuah proses penyampaian pendapat yang dilakukan sekelompok orang di hadapan umum.
Selain sebagai ajang penyampaian pendapat, demonstrasi juga merupakan suatu perwujudan dari kebebasan mengemukakan pendapat sebagaimana Hak Asasi Manusia yang yang dimiliki setiap umat manusia.
Kebebasan rakyat mengemukakan pendapat, bukan berarti seseorang berhak meluapkan aspirasinya sewenang-wenang. Melalui UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Indonesia sebagai negara Demokrasi telah mengatur sistematika maupun segala hal yang menyangkut proses penyampaian pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan agar demonstrasi tak semata dilakukan demi kepentingan golongan, tetapi juga menjunjung ketertiban bersama.
Namun yang terjadi saat ini justru terbalik. Masyarakat cenderung tak mengindahkan hak dan kewajiban yang seharusnya mereka laksanakan saat berdemonstrasi. Undang-undang yang dianggap mampu menjadi landasan berdemonstrasi pun tak dihiraukan. Alhasil, aspirasi masyarakat pun tak tersampaikan dengan baik, dan berujung pada aksi anarkis. Kesempatan inilah yang dijadikan para provokator untuk melancarkan aksinya guna meruntuhkan kesatuan bangsa ini.
Dengan demikian, sudah sepatutnya penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi berpedoman pada ideologi serta undang-undang bangsa ini. Mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi merupakan hal yang mutlak. Tak selalu ‘menjual otot’. Tetapi buah pikir atas dasar yang benar dan selaras. Sehingga tujuan bersama niscaya terwujud.

