Oleh: Kadek Cintya Pratiwi Maharani
Banjir yang kembali melanda berbagai daerah di Indonesia pada awal 2026 bukan sekadar peristiwa musiman yang bisa dimaklumi sebagai dampak curah hujan tinggi. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa bencana hidrometeorologi seperti banjir masih menjadi jenis bencana paling dominan di tanah air. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa persoalan yang kita hadapi bukan hanya soal cuaca, melainkan juga tentang tata kelola lingkungan yang belum berjalan optimal.
Alih fungsi lahan yang masif tanpa perencanaan matang telah mengurangi daerah resapan air secara signifikan. Lahan hijau berubah menjadi permukiman dan bangunan komersial, sementara sistem drainase tidak berkembang seiring pesatnya pembangunan. Sungai yang seharusnya menjadi jalur alami aliran air justru menyempit akibat sedimentasi dan tumpukan sampah. Dalam kondisi seperti ini, hujan deras yang seharusnya dapat ditampung dan dialirkan dengan baik justru berubah menjadi genangan yang merugikan masyarakat.
Masalah sampah turut memperparah keadaan. Minimnya kesadaran memilah sampah, keterbatasan armada pengangkut, serta pengelolaan yang belum terintegrasi membuat saluran air mudah tersumbat. Sayangnya, solusi yang diambil sering kali bersifat reaktif. Pemerintah bergerak cepat saat banjir datang, menyalurkan bantuan dan melakukan evakuasi, namun langkah preventif seperti penataan ulang tata ruang, penguatan regulasi lingkungan, dan pengawasan terhadap pelanggaran masih belum konsisten.
Banjir yang terus berulang seharusnya tidak lagi dipandang sebagai bencana semata, tetapi sebagai refleksi dari sistem yang belum berpihak pada keberlanjutan. Diperlukan keberanian politik untuk menegakkan aturan tata ruang dan komitmen bersama dari masyarakat untuk menjaga lingkungan. Tanpa perubahan yang nyata dan terukur, setiap musim hujan hanya akan menjadi pengingat bahwa kita belum benar-benar belajar dari kesalahan yang sama.