Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan untuk mengurangi persebaran virus corona. PPKM sudah berlaku sejak bulan Januari 2021. Masyarakat pun tidak melakukan kegiatan berlebih diluar rumah.
Pasar tradisional tetap buka setiap hari. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Pedagang dan pembeli juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Namun nyatanya tak semua memiliki kesadaran itu. Terlihat di Pasar Ketapian pada tanggal 23 Februari 2021. Pedagang dan pembeli banyak tak menggunakan masker dengan benar. Walau berada di keramaian.
Masyarakat hendaknya patuh terhadap protokol kesehatan. Walaupun jarak rumah ke pasar tradisional tidak jauh. Agar dapat terhindar dari paparan virus corona.