Informasi mengenai adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucher beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan masyarakat. Takut semakin luasnya hoax beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi klarifikasi terkait aturan tersebut.
Kebijakan Menteri Keuangan mengenai pengenaan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kertu perdana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Vocher. Bagi I Putu Fendy Arya Saputra (18) selaku siswa SMA PGRI 4 Denpasar merasa terkejut akan kemunculan kebijakan tersebut. "Saya berpikir jika semua itu dikenakan PPN, maka semua harga baik itu pulsa handphone, pulsa listrik itu akan naik. Kuota edukasi belajar juga menurut saya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan siswa dimasa pandemi ini. Terkadang kuota belajar cepat sekali habis apalagi sekarang muncul berita tentang pajak-pajak seperti ini takutnya harga pulsa menjadi lebih mahal disaat kita tidak mendapatkan kuota belajar lagi," ujar Fendy saat diwawancarai oleh tim Madyapadma online pada Minggu (31/01). Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 besok.
Melalui akun sosial media pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan mengenai apa tujuan pengesahan peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer, untuk memberi kepastian hukum.
Terkait himbauan kepada para pedagang pulsa untuk berhati-hati akan adanya pajak per 1 Februari 2021 yang telah dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN. I Gede Wenten (44) selaku masyarakat setuju saja dengan kebijakan ini tapi setidaknya pemerintah harus menjelaskan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara warga dan juga pemerintah. "Bagi saya untuk yang membuat kebijakan itu sah-sah saja, tapi perlu diingat dan diperhatikan juga dampak positif dan negatifnya. Ketika membuat kebijakan, alangkah baiknya dijelaskan secara detail kepada masyarakat mengenai apa untung dan ruginya, agar masyarakat awam mudah mengerti dan tidak terkejut."
Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak ini hanya akan sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Sementara yang menyebut harga voucer pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, sebenarnya itu salah. "Saya harap pemerintah tetap memberikan subsidi kuota untuk siswa dan semoga dengan adanya kebijakan baru ini tidak mempengaruhi pemerintah untuk memberikan bantuan atau subsidi kuota kepada siswa yang sedang belajar daring," tutup Fendy. (dp)