Dana bantuan sosial jadi lahan panen bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab. Masyarakat Indonesia yang tengah berada di masa pandemi Covid-19 pun kian terhimpit. Masih tepatkah masyarakat menaruh rasa percaya pada pemerintah?
Selain kesehatan, rasa kepercayaan juga tak ternilai harganya. Sekali dibohongi, dibodohi, dikecewakan. Maka bentuknya sudah tak lagi sama seperti sedia kala. Jika begitu, rakyat Indonesia pantas mendapat sanjungan. Dari tahun ke tahun, dibohongi melulu, namun sampai detik ini pun negara ini masih bersatu. Dari periode ke periode, masih saja menemukan tikus berdasi yang berkeliaran. Kali ini bahkan terciduk di tengah wabah. Saat rakyat gelisah, mereka justru menggesek uang rakyat yang melimpah.
Dana bantuan sosial selama ini selalu dinanti. Apalagi bagi mereka kalangan bawah yang terjengkang resesi. Tapi siapa yang menyangka, Indonesia tak hanya menghadapi krisis kesehatan saja. Namun juga krisis rasa kemanusiaan. Pasalnya, dana bantuan sosial yang dijanjikan, justru manjadi ladang baru untuk para tikus berdasi. Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P. Batubara, telah terbukti melakoni peran itu. Pria yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial RI periode 2019 - 2024, pada 23 Oktober 2019 silam itu, kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari ditangkap atas kasus korupsi paket bantuan sosial yang mencapai Rp 33.000,00 per paketnya. Angka itu belum termasuk anggaran distribusi goodybag. Sehingga totalnya, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu telah menerima suap senilai 17 miliar Rupiah dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait penanganan Covid-19. Ini sangat jelas bertolak belakang dangan tugas Juliari sebagai Menteri Sosial. Untuk mengabdi dan mengembangkan masyarakat melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemerdayaan sosial, perlindungan sosial serta menanganani fakir miskin. Atas penyelewengan wewenang ini maka jabatan Juliari Batubara telah dicabut pada 6 Desember 2020.
Duit sebanyak 17 miliar Rupiah mungkin dapat dengan mudah dicolong dan dinikmati oleh koruptor. Tapi tidak untuk rakyat kecil, seperti Made Sukarma (45). Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, pria berperawakan kurus itu mesti mati-matian membanting tulang di cuaca yang tak bersahabat. Bekerja sebagai buruh bangunan, dari pukul tujuh pagi sampai menjelang sandikala, Sukarma giat mengaduk semen, mengangkat batako, memasang keramik dan pekerjaan kasar lainnya. Demi mendapat upah sebesar Rp 150.000,00 tiap harinya.
“Saya pikir-pikir pemerintah kenapa sampai tega nyuri bansos untuk masyarakat. Masyarakat sudah menderita malah dibuat makin menderita. Saya yang sebagai buruh bangunan apa lagi. Penghasilan saya tidak menentu,” ujar Made Sukarma kala diwawancarai Tim Madyapadma pada Senin, (14/12).
Kekecewaan lainnya juga datang dari I Made Sudarta, SE (50). "Ini sudah kelewatan batas dari perikemanusiaan. Apalagi sekarang istilahnya sedang terkena musibah Covid-19 dan mereka bisa-bisanya melakukan korupsi. Kalau bisa itu dihukum gantung," sengit Sudarta yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai swasta.
Menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pemerintah yang melakukan tindak korupsi akan diancam dengan hukuman paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat pandemi Covid-19 ini, maka KPK akan dengan tegas memberikan ancaman hukuman mati berdasarkan UU yang berlaku. Kabar ini pun didukung oleh I Wayan Ivan Mahendra Jaya (19) salah satu mahasiswa Universitas Udayana. “Sangat tepat, karena selain memberi efek jera terhadap calon koruptor lain, juga tidak membuat penuh penjara dengan orang-orang keji yang memeras rakyat di saat pandemi,” tutur Ivan Mahendra.
Dilansir dari Tirto.id, Sebelum Juliari ditangkap, masalah terkait penyaluran bantuan sosial sudah mencuat dari survei Kementerian Keuangan sepanjang 20 Juli - 2 Agustus yang melibatkan 4.067 responden. Tak disangka, hasil yang didapati menyatakan bahwa 19% rumah tangga dengan taraf ekonomi 40% ke bawah belum mendapat bantuan apapun. Adapun temuan lain yang didapat menyatakan bahwa 17% rumah tangga dengan taraf ekonomi 40% ke bawah mengalami penurunan pendapatan dan masih tidak mendapatkan bantuan apapun.
Hal yang menyangkut tindak korupsi memang sudah KPK pastikan akan dihukum dengan berat. Namun banyak masyarakat masih tidak percaya bahwa para koruptor akan dihukum berat. “Saya yakin yang seperti ini pasti akan merembet ke mana-mana atau dibilang dipersulitlah dan akhirnya malah tidak sebanding dengan kejahatannya," komentar Sukarma.
Semakin banyaknya kasus korupsi di Indonesia, maka semakin banyak pula kepercayaan masyarakat yang terkikis. Padahal dalam menuntaskan problema pandemi, rasa kepercayaan antar masyarakat dan pemerintah semestinya terjalin dengan baik. “Pemerintah menyuruh rakyat percaya dengan pemerintah, tapi jika pemerintahnya seperti ini (korupsi-red), nggak salah kalau rakyat banyak yang tidak percaya,” tegas Sukarma di penghujung wawancara. (dp/ekn)

