Kini selain pandemi COVID-19, pengesahan RUU Cipta Kerja di Indonesia timbul memberontak menjadi problema baru. Tak hanya kalangan buruh, anak muda pun turut mengecam keputusan itu. Senin (19/10)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin (5/10), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 pada masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Tetapi, di sisi lain pengesahan tersebut banyak mendapat penolakan dari masyarakat karena Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Akibat disahkannya UU Cipta Kerja, masyarakat pun mulai turun ke jalan menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar membatalkan pengesahan UU tersebut, mulai dari buruh hingga mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan suara mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Yang dinilai merugikan para pekerja maupun buruh. Lantas apakah pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat untuk mengesahkan UU tersebut?
Menurut I Putu Fendy Arya Saputra (17) mengatakan bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai sangat terburu-buru. "Di saat kita masih dilanda pandemi seperti ini harus mengesahkan undang-undang yang belum tentu menguntungkan bagi masyarakat. Saya rasa tentu saja masih perlu ditinjau kembali karena masyarakat juga masih belum bisa menerima undang-undang tersebut karena masih dianggap merugikan," ujar Fendy Arya.
Selain itu, Kadek Meira Ananda Widya Bestari (16) sebagai salah satu siswa kelas XI SMAN 3 Denpasar, mengatakan bahwa dirinya masih kurang paham mengenai RUU Cipta Kerja ini, tetapi diharapkan perlu ditinjau kembali. "Diharapkan agar bangsa ini kembali normal dan jikalau pun disahkannya RUU Cipta Kerja ini, diharapkan agar bersama-sama bisa menguntungkan bagi rakyat maupun pemerintah," tutup Meira Ananda. (ek/dp)

