DPR tak lama ini telah mengesahkan RUU Cipta kerja yang kini tengah ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Pengesahan RUU Cipta kerja ini dilakukan DPR di tengah gencarnya pandemi Covid-19 yang masih belum terselesaikan. Berhubungan dengan itu, bagaimanakah pengaruh disahkannya RUU ini di tengah pandemi? Selasa (13/10)
Belakangan ini RUU Cipta Kerja selalu jadi sorotan publik. Meski sebetunya problema ini telah mencuat semenjak awal tahun 2020, namun tuan dan puan DPR berhasil memantik kegeraman warga. Melalui suara ketokan palu pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna. Selain dinilai banyak memuat pasal kontroversial yang merugikan warga, jadwal pengesahan RUU ini mendadak dipercepat dari keputusan awal. Yang semestinya dibahas pada 8 Oktober 2020, berganti jadwal tiga hari lebih kilat. Terlebih lagi, kejar tayang itu dilaksanakan di tengah pandemi.
Sehingga, ketika negara lain tengah merangkak bangkit dari Covid-19. Keadaan Indonesia justru makin keruh, dikepung asap penolakan rakyat. Tak terkecuali juga datang dari kalangan pelajar. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Tim Madyapadma kepada 100 remaja di Denpasar dengan batasan usia 13-20 tahun. Yang di antaranya terdapat 73% perempuan dan 27% laki-laki. Dengan memanfaatkan formulir google menggunakan metode acak sederhana.
Hasil polling menunjukkan 39% pelajar Denpasar beranggapan jika sikap DPR terkait pengesahan RUU Cipta Kerja ini tidaklah tepat. Bahkan 14% menjawab sangat tidak tepat. “Menurutku RUU Cipta Kerja hanya mementingkan kepentingan investor, ini berdampak pada masyarakat luas terutama pekerja/buruh. Harusnya juga hal ini tidak dibahas di kala pandemi sekarang,” ujar Ni Luh Made Wahyu Setitiningsih (16), siswa SMAN 3 Denpasar. Saat itu, 5 Oktober, ada sebanyak 3.622 rakyat Indonesia yang dinyatakan mengidap Covid-19. Tingkat fatalitas di Indonesia pun sebesar 3,66%. Lebih tinggi dibanding tingkat fatalitas dunia, 2,94%.
Kadek Agus Putra Mahendra (16) pun juga menyesalkan keputusan dari para ‘Wakil Rakyat’ itu. “Di situasi pandemi seperti ini masih ada masalah (lain) yang bisa lebih diprioritaskan. Jadi kenapa ini harus dibahas sekarang padahal masih masa pandemi jadi pasti masyarakat terutama buruh yang ekonominya lagi terganggu jadi resah,” jelas Agus Putra. Nyatanya, tak cuma Agus Putra yang terheran-heran dengan negeri ini. Dari data survei, didapatkan sebanyak 45% pelajar Denpasar menyebutkan pengesahan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi, idalah bukan jalan sepantasnya yang mesti diambil 30% lainnya menjawab sangat tidak pantas dengan tegas.
Banyaknya pihak yang menolak RUU Cipta kerja ini membuat aksi penyuaraan aspirasi terjadi dimana-mana. Tak sedikit yang berujung dengan tindakan anarkis. Di Bali sendiri, kawasan Renon, Denpasar yang sebelumnya rindang. Berubah dipadati massa dengan suasana yang panas. Buntut penyampaian aspirasi warga saat itu adalah aksi ricuh antara massa dan aparat keamanan. Sebanyak 48% pelajar Denpasar memandang aparat tidak mampu menangani demo dengan baik. Sementara, di satu sisi 21% mengatakan telah ditangani dengan baik.
Aksi ricuh tersebut, sontak membuat poin-poin protokol kesehatan semakin terkesan terinjak-injak dilupakan. Benar saja, hasil polling menunjukkan 51% remaja Denpasar sepakat tidak percaya jika protokol kesehatan dapat berlangsung dengan baik di kala demo terjadi. “Karena dari saat turun ke jalan itu masyarakat bergerombol, peraturan untuk menjaga jarak minimal 2 meter jelas tidak dilaksanakan. Masyarakat yang turun saat demo memang memakai masker, tetapi apakah mereka akan betah menggunakan masker di saat panas matahari? Pasti akan pengap ketika memakai masker,” jelas Ni Putu Tirta Wedani (16)
Pandangan lainnya disampaikan oleh Anak Agung Ary Safitri (16), menurutnya protokol kesehatan sama sekali tidak diperhatikan saat demo. Akibat problema RUU Cipta Kerja, pandemi Covid 19 pun dilupakan dan protokol kesehatan diabaikan. “Demonstran saat demo tidak menerapkan hal-hal yang harusnya dilakukan saat pandemi Covid-19 ini seperti menjaga jarak. Resiko meningkatnya penularan Covid-19 jadi lebih besar dari pada sebelum aksi demo,” ujar Ary Safitri, pelajar asal SMAK Harapan itu.
Menurut data hasil survei, 53% remaja Denpasar beranggapan bahwa hal tersebut berpengaruh pada peningkatan kasus positif Covid 19 di Indonesia. 38% mengatakan sangat berpengaruh. Sedangkan hanya 2% yang menjawab tidak berpengaruh dan 6% lainnya memilih ragu-ragu atau tidak menjawab.
Meski demikian, pengaruh aksi demo pada tanggal 8 Oktober lalu, terhadap grafik peningkatan Covid-19 di Bali masih belum dapat dibuktikan dengan data valid. Sebab, sampai detik ini, belum genap sepekan telah berlalu. Penyebaran Covid-19 akibat kejadian demo tersebut, belum dapat dipastikan. Karena menurut penelitian, idealnya sekitar 7 – 10 hari semenjak tubuh terinfeksi, antibodi dalam manusia baru timbul dan dapat terdeteksi oleh rapid test yang berbasis antibodi. Akankah angka Covid-19 di Bali melonjak kembali? (knk)

