Pemerintah kembali bergerak memerangi COVID-19 dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. Lantas jika pemerintah mengungkapkan tidak memakai masker akan terkena denda, bagaimanakah pandangan masyarakat?
Sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker pun resmi diterapkan oleh Gubernur Bali yang tertuang didalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dimana jika masyarakat bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selain itu, sanksi lain juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Sanksi yang diberikan dari mulai denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah) hingga pembekuan sementara izin usaha. Peraturan Gubernur tersebut dikeluarkan dengan tujuan tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Menurut Gusti Ngurah Aditya Putra (19) mengungkapkan bahwa kebijakan dari Peraturan Gubernur tersebut efektif. "Karena banyak masyarakat akan takut kalau dengan tidak pakai masker mareka bisa terkena denda" ungkap Aditya Putra yang merupakan mahasiswa di Universitas Dwijendra tersebut. Selain itu Aditya Putra juga mengungkapkan bahwa ia sendiri masih ragu apabila Peraturan Gubernur (Pergub) akan diterima oleh masyarakat. "Banyak masyarakat yang sekarang mangalami krisis ekonomi dan bisa saja peraturan ini malah membuat masyarakat semakin menderita. Pemerintah juga harus terus memperbaiki peraturan ini sesuai keadaan dan harus lebih fleksibel dengan masyarakat terutama bagi masyarakat yang kurang mampu." ungkap Aditya Putra saat diwawancara via online (20/09).
Berbeda lagi dengan yang diungkapkan oleh Ida Bagus Adi Raditya Pratiyaksa (16), ia mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur tersebut tidak efektif. "Walaupun peraturan tersebut dikeluarkan, saya masih banyak melihat orang-orang yang tidak menggunakan masker berkeliaran di luar namun tidak di tegur." ungkap Adi Raditya, salah seorang siswa SMAN 3 Denpasar. Selain itu, Gus Radit sapaannya juga mengungkapkan bahwa dikeluarkannya Peraturan Gubernur tersebut tentu saja terlalu berlebihan, "Ini sama dengan mengancam. Jika ingin memperingati atau menghimbau, jangan berikan sanksi, berikanlah edukasi. Berikanlah mereka masker gratis demi diri mereka sendiri juga terutama bagi masyarakat yang kurang mampu," tutup Gus Radit. (dp, ek)

