“Hidup calon nomor urut 1!, pasti menang”, “Nomor urut 2 kuat, gak bakal kalah”. Kata-kata yang terlontar itu tak kunjung redam. Riuh nan bising, saling menyerang opini antar kubu. Tak terelakan lagi, suasana memanas meskipun pers hadir di tengah-tengah mereka.
Meski era kini telah berubah, peran pers tetaplah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang tertera. Yakni, seorang pers menanggung tugas dalam memberitakan sesuatu, memberi hiburan, maupun sebagai penetral di masyarakat. Netral disini dalam artian tidak berpihak kepada siapapun. Seorang pers juga dituntut agar mampu memperoleh berita tanpa menimbulkan kontradiktif di masyarakat. Selain itu, berita yang dipaparkan hendaknya mengandung informasi sekaligus edukasi untuk menambah wawasan masyarakat.
Bulan April lalu disebut-sebut sebagai bulan politik di Indonesia. Bagaimana tidak? Di setiap stasiun tv selalu saja menampilkan para pasangan calon dalam “mengkampanyekan” dirinya. Masa kampanye tak kunjung berakhir, hingga puncaknya yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019. Tepat saat itulah pemilu serentak diadakan bagi masyarakat daerah kota sampai ke pelosok negeri. Kemudian, mulailah ajang perlombaan bagi para pers dalam meliput berita. Topik yang gencar diperbincangkan adalah pemilihan calon pasangan presiden dan wakil presiden. Satu persatu diantara mereka melakukan aksi “unjuk gigi”. Seolah-olah berita pemilu hanya sebatas pilpres. “Pers itu harusnya memberitahukan informasi kepada masyarakat. Khususnya pada pemilu kemarin kan juga memilih anggota legislatif. Tapi pada kenyataannya banyak anak muda yang tidak tahu visi misi, baik buruk maupun ideologi dari partai calon legislatif tersebut,” celoteh Rama Gerald Jade(17) dengan mata sayu yang menghiasi raut wajahnya.
Gumam semu saling menyuarakan para kandidat pasangan calon anggota eksekutif. Mulai dari media cetak hingga media elektronik panas termakan berita politik. Sudah menjadi tradisi, bahwa tak ada politik tanpa memicu konflik. Keberpihakan pers yang seharusnya independen terlihat jelas pada beberapa stasiun tv. Hujatan, makian, sahut menyahut menimbulkan perseteruan. Parahnya lagi, hal tersebut dipicu karena suatu “kepentingan”. Entah kepentingan politik yang berujung menjadi kepentingan ekonomi. Seperti halnya dengan pasangan calon yang membayar pers untuk mengkampanyekan dirinya. Di satu sisi pasangan calon tersebut baik di mata publik, dan di sisi lain media tersebut diuntungkan secara ekonomi. Hal itu telah menngotori kode etik sebagai jurnalistik. “Kalau sudah kepentingan itu menyangkut kode etik dan semakin jauh dari esensi Undang-undang pers, menurutku udah termasuk pelanggaran,” tutur Ni Komang Yuko Utami(18) selaku pencoblos dalam pemilu.
Namun, tidak hanya pers saja yang memiliki peran disini melainkan seluruh pihak yang bersangkutan. Baik secara aktif maupun pasih. Menurut Yuko pribadi tiap pihak harus ada sinergitas, dalam artian harus sadar akan permasalahan ini. Pemerintah jangan seolah-olah menutup mata tetapi sebenarnya tahu bahwa si pers ini memihak dalam salah satu stasiun tv. Gadis dengan rambut sebahu itu pun menyatakan dengan tegas, “Pers itu tidak ada hak untuk menghasut secara dalam pilihan masyarakat, karena itu sudah sangat-sangat melanggar. Jika pemerintah dan stasiun tv tidak sadar, maka masyarakatlah yang harus pintar dalam memilih. Karena kedaulatan tertingga ada di tangan rakyat.” (ay)

