
Media komunikasi membrutal. Jari dibantu pikiran nakal ialah dalangnya. Seruan bernada hinaan dan olokan berbaur dalam laman media sosial. Mengubur sisi positif, membangun benteng kebencian dan merekrut pengikut tuk menjatuhkan mental orang lain.
Erat kaitannya dengan media komunikasi masa kini yakni masalah cyber-bullying. Lazimnya berupa penghinaan. Berbeda dengan aksi nyata yang dibubuhi perpeloncoan fisik, di sini lebih kepada permainan kata-kata. Ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Hari Imam Wahyudi, S.Psi., Psikolog, C.Ht, memaparkan opininya terkait cyber-bullying. Menurutnya, kasus cyber-bullying tidak merambah secara tiba-tiba. "Secara umum, munculnya sosok-sosok pelaku ini dapat jadi karena butuh perhatian, bisa jadi dulunya korban, bisa juga perlu pengakuan atau kemungkinan lainnya itu adalah iri," jelasnya. Dalih menutupi kelemahan dengan berupaya membabat kelebihan orang lain juga dapat melatarbelakangi tindakan cyber-bullying.
Marak media sosial diwarnai dengan guyonan maupun candaan terhadap satu sama lain. Banyak tipe pengguna, khususnya remaja, yang ikut-ikutan atau dapat dikatakan terpancing untuk seru-seruan. "Tapi begitu ada yang tersinggung, maka semuanya yang turut di dalamnya bisa dikategorikan sebagai pelaku, walau sudah akrab sekalipun," kata Hari.
Dari sisi lainnya, korban akan merasa tertekan dan mengatakan bahwa dirinya tidak berharga. Dari sini rentetan dampaknya pun dimulai dan akan sangat terasa bagi mereka yang memiliki mental lemah. Diawali stres, berlanjut pada depresi yang tak mampu diatasi, dan yang paling buruk dapat merenggut nyawa si korban lewat aksi bunuh diri.
Bila menyaksikan penyebarannya yang telah meluas dan dampak yang begitu menghantam psikis, bukan tak ada payung hukum sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. "Diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 19 (sembilan belas) Tahun 2016 (dua ribu enam belas) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 (sebelas) Tahun 2008 (dua ribu delapan). Dan yang memuat tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu pasal 27 (dua puluh tujuh) ayat 3 (tiga)," papar Kadek Zetzar Winartyatza selaku Banit Subdit Siber Polda Bali.
Di lokasi yang sama, I Kadek Reka Octa Jayantara mengemukakan hal senada. "Dalam pasal 27 (dua puluh tujuh) itu penyebaran berita hoax juga termasuk karena dari penyebaran tersebut terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan," ucap BA Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali ini. Terkait urusan pidana, terdapat pengecualian. "Kalau sifatnya chat pribadi, itu belum bisa dipidanakan. Yang termasuk pidana pencemaran nama baik sendiri itu kalau dimuat dalam media sosial, diposting di wallnya, bisa diliat sama banyak orang," terang Reka.
Tak tanggung-tanggung, kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah menanti para pelaku aksi cyber-bullying tersebut. Di Bali sendiri, persentase untuk kasus cyber-bullying yakni rata-rata sebesar 30%. Reka menegaskan bahwa upaya dalam mengurangi angka cyber-bullying dilakukan dengan menyelenggarakan seminar. Himbauan bagi masyarakat pun terlontar keluar dari bibirnya. "Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Kurangi komentar-komentar negatif, berkomentar sewajarnya, karna hanya dengan kalimat singkat saja jeratan hukum menanti," tuturnya di akhir wawancara.(rik)

