We have 407 guests and no members online
Oleh : Luh Putu Regita Septa Dewi
Pada jenjang Sekolah Menengah Atas, standar kelulusan tidak hanya terpaku pada nilai ujian nasional, namun nilai akhir kelulusan didapat dengan mengakumulasikan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai ujian akhir sekolah (UAS). Ujian akhir sekolah diselenggarakan oleh sekolah masing-masing, pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum. UAS merupakan ujian terakhir dari serangkaian persiapan sebelum melaksanakan ujian nasional untuk siswa kelas XII.
