Bali ibaratnya sedang berada di ujung tanduk. Tahun baru, kluster baru. Pariwisata dibuka, begitu pula pembelajaran tatap muka ( PTM ) di sekolah-sekolah mulai dilaksanakan sejak Januari 2022. Berangkat dari data kasus harian Covid-19 yang cukup rendah di akhir tahun 2021, ekspektasinya sektor - sektor tersebut dapat beroperasi seperti semula. Sayangnya ekspektasi tak sesuai realita. Semakin hari, kasus Covid-19 justru kian melonjak drastis.
Di situasi seperti ini, mau tak mau beberapa instansi mulai gencar melakukan berbagai tes Covid-19, seperti Rapid Test dan PCR ( Polymerase Chain Reaction ). Namun anehnya, meski ada oknum yang terkonfirmasi positif Covid-19, sejumlah instansi tidak mau transparan. Tidak ada pemberitahuan seolah tak terjadi apa-apa. Padahal seharusnya seluruh warga instansi tersebut berhak mendapat informasi dan mengetahui kebenaran. Agar mereka dapat memproteksi dirinya sendiri, turut mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Lantas bagaimana jika instansi terus menyembunyikan kebenaran demi keuntungan?
Keuntungan diutamakan, keselamatan warga pun dikorbankan. Bagaimana sektor pariwisata dapat pulih jika wabah masih menyebar? Bagaimana orang tua dapat tenang bila melepas putra - putrinya ke sekolah bak melepas ke medan tempur melawan Covid-19? Mereka berhak tahu. Seluruh warga masyarakat harus mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Kalau sudah begini, bagaimana jalan agar masyarakat mendapatkan haknya untuk mengetahui kebenaran?
Pers menjadi jawaban. Keberadaan pers sangat penting bagi suatu negara. Bagi masyarakat, pers ibarat pelita di tengah kegelapan. Pelita yang mampu menerangi dan menuntun ke jalan yang benar. Pers bersifat independen dan berimbang. Di mana kepentingan rakyat kecil diperjuangkan. Di era reformasi ini, pers tak dihalangi lagi seperti zaman orde baru. Pers sudah merdeka. Di mana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Itu artinya kemerdekaan pers sama dengan kemerdekaan rakyat.
Di masa pandemi ini, pers memegang peranan penting terkait pemberitaan Covid-19. Baik informasi penyebaran kasus, vaksin, tindakan pencegahan, dan informasi-informasi lainnya yang membantu masyarakat. Menyelamatkan masyarakat dari kabar hoax yang beredar di media sosial. Menjadi secercah harapan. Menerangi setiap insan yang harap-harap cemas menunggu kabar baik tiba. Pers sejati tentu akan menjadikan kode etik jurnalistik sebagai landasan dari setiap langkah pekerjaan yang dilakukannya. Di mana pers harus selalu mengutamakan kejujuran dan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers memiliki peran kontrol sosial mengenai bagaimana memastikan pemerintah mengambil kebijakan sesuai dengan tantangan masyarakat di masa pandemi.
Begitu pula dalam pemberitaan Covid-19 di Bali. Kembali ke perrmasalahan semula, di mana instansi - instansi kerap menyembunyikan kebenaran hasil tes PCR dan tes Covid-19 lainnya kepada anggota lembaganya. Pers patut mengungkap kebenaran tersebut demi masyarakat. Demi keamanan siswa belajar di sekolah. Demi karyawan-karyawan pariwisata yang menggantungkan hidupnya di sektor itu. Dan demi keluarga mereka yang menunggu di rumah.
Bila sudah mengungkap kebenaran, tak jarang ada saja oknum-oknum berkuasa yang berusaha membungkam pers. Mereka menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Itu berarti membungkam pers sama dengan merenggut hak asasi warga negara. Butuh kesadaran di antara semua pihak bahwa pers sebagai media informasi yang memberitakan fakta, kebenaran, dan tak boleh ditutup-tutupi.
Maka bila ditanya ‘pentingkah peran pers dalam pemberitaan pandemi Covid di Bali saat ini?’ Tentu saja jawabannya penting. Sangat penting. Tak hanya di Bali, di seluruh dunia pun pers memegang peranan vital sebagai media informasi dan kontrol sosial suatu negara. Baik persoalan pemberitaan pandemi Covid-19, maupun persoalan lainnya di berbagai sektor, seperti sektor ekonomi, politik, sosial budaya, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi. Pers ibarat kompas. Pemberi arah dan penunjuk jalan dalam mengarungi samudera kehidupan yang penuh ketidakadilan. (jyo)