Oleh: Kanaka Sarahswati
Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (Uu ITE) masih diwarnai polemik dan kontroversi di penghujung pemerintahan kabinet Joko Widodo. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang sudah berlaku sejak 28 November 2016 laulu tersebut, tampaknya masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Salah satu revisi adalah mengatur pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan oleh korban atau seseorang yang merasa menjadi sasaran.
Perubahan lain adalah ancaman hukuman pencemaran nama baik diturunkan dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun sehingga tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan. Alasannya, dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan perlu dilakukan jika ancaman penjara di atas lima tahun. UU ITE yang mulai diberlakukan pada 2008 telah mengundang banyak kecaman karena dianggap membatasi publik untuk memberikan kritik.
Implementasi UU ITE ini malah memberikan dampak pada demokrasi di Indonesia. UU ITE lahir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan digital dan pencurian data di internet. Sayangnya, aplikasi UU ITE ini banyak mengalami pergeseran. UU ITE justru menjadi senjata untuk menjebloskan masyarakat ke penjara atas tudingan pencemaran nama baik. Dan digunakan untuk hal-hal yang dikaitkan dengan pembungkaman atas kebebasan berekspresi.
Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cenderung digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan membungkam kritik. Biasanya, UU ITE menyasar pada pelaporan yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, termasuk aparat negara maupun pemerintah. Pola pemidanaan kasus UU ITE pun ada bermacam-macam. Di antaranya seperti dengan bentuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy dan persekusi kelompok.
kementerian seperti kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, dan kementerian perdagangan. Penyusunan naskah RUU ITE merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE.
Implementasi UU ITE ini justru memberikan dampak pada demokrasi di Indonesia. Sejak pemberlakuannya, muncul kasus-kasus pembungkaman kebebasan berpendapat di internet yang dijerat dengan UU ITE. Inilah yang membuat publik merasa gundah.
UU ITE dibuat dengan tujuan baik untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Sayangnya, UU ini kemudian banyak digunakan untuk hal-hal yang dikaitkan dengan pembungkaman atas kebebasan berekspresi. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948.
Banyak pihhak yang telah menyalahgunakan UU ITE tersebut. Hal tersebut akan membuat begitu banyak masyarakat dan pengguna internet atau media sosial merasa meragukan keamanan internet, terlebih ketika ingin mengutarakan pendapatnya. Para pengguna media sosial akan merasa kebebasan berpendapat dan berekspresinya di media sosial dihalangi. Sehingga masyarakat pengguna media sosial merasa ragu dan bahkan takut untuk bebas berekspresi di internet atau media sosial.
Umumnya kasus pembungkaman kritik banyak terjadi di tingkat lokal karena cakupan media lokal yang terbatas dan loyal terhadap penguasa setempat. Kondisi media yang seperti itu menjadikan kasus pembungkaman tidak terekspos dan akhirnya dibiarkan begitu saja.
Kondisi tersebut menyebabkan represi negara terhadap kebebasan untuk mengkritisi pemimpin negara menjadi “terdesentralisasi” ia bukan lagi upaya yang terkolaborasi, namun dalam kendali kepentingan-kepentingan individual penguasa lokal.
Sudah banyak terjadi kasus kasus penyalahbgunaan dari UU ITE ini. Salah satu contohnya adalah kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Selain penyalabgunaan, UU ITE ini juga belum mampu menyelesaikan permasalahan di dunia cyber Indonesia. Secara teoritis, UU ITE seharusnya sudah menjawab permasalahan yang terjadi di dunia cyber di Indonesia. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan UU ITE ini sendiri masih belum terlalu nampak, dimana banyak pelanggaran UU ITE yang tidak terselesaikan di lapangan. Dan meskipun telah dirancang sedemikian rupa, penerapan undang-undang ini masih terbilang minimal.
Menyebarnya berita palsu/bohong (hoax) terus merajalela meskipun UU ITE telah menyatakan dalam Pasal 28 ayat 1 bahwa penyebaran berita bohong dapat menyebabkan pembawa berita dikenakan sanksi pidana. Parahnya, berita-berita palsu ini seringkali dibiarkan begitu saja karena sistem delik aduan yang ada, membuatnya mengalir bagaikan ombak yang menghantam setiap media sosial, meskipun berita-berita seperti ini dapat merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam berita tersebut jika mereka tidak mengetahui dan menanganinya dengan cepat.
Pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang ini juga terbilang kurang. Ini dibuktikan dengan banyaknya orang yang menyebarkan berita tanpa memeriksanya kembali dan seringkali terjadi cyberbullying (kegiatan bully di dunia maya), yang merupakan bagian dari pelanggaran UU ITE. Dengan sistem delik aduan dan kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat tentang UU ITE secara menyeluruh, seringkali pelanggaran UU ITE “lepas radar” dan tidak terselesaikan dengan baik. Untuk membuat pelaksanaan UU ITE lebih baik, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang berita hoax, tata cara penggunaan informasi dan transaksi elektronik dan juga tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan pelanggaran UU ITE dimana mereka terkena dampaknya, agar pelanggaran UU ITE tidak berlalu begitu saja. Dengan demikian, maka UU ITE akan lebih berdampak terhadap kehidupan di masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa UU ITE dibuat untuk menjaga stabilitas negara dengan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengadakan penyelidikan, penyadapan, pengawasan dan segala bentuk tindakan hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik, sekaligus menjamin hak-hak WNI dalam menggunakan internet dan melakukan transaksi secara elektronik dengan memberikan batas-batasan pada pemerintah. Dengan adanya UU ITE, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk mengontrol informasi yang beredar tapi tidak mengekang informasi yang beredar di publik. Namun, selama edukasi dan keaktifan masyarakat belum tinggi dan pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan ini agar terlaksana dengan baik, maka pelaksanaan UU ITE akan terhambat.
Kebebasan bukan berarti tanpa batasan. Inilah fungsi kontrol yang harus dijalankan oleh pemerintah agar UU yang ada bisa memberikan batasan tanpa melanggar hak asasi manusia. UU ITE harus hadir untuk melindungi kepentingan publik, bukan menjadi alat untuk membungkam kreativitas dan kebebasan berekspresi. Untuk itu revisi terhadap undang-undang ini mendesak dilakukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap demokrasi.

