(Oleh: Kanaka)
Setahun sudah pandemi menyerang Indonesia. Sampai saat ini sudah banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari penyebaran virus corona ini. Salah satunya adalah di bidang ekonomi terutama masalah ketenagakerjaan dan pengangguran. Diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat menyebabkan kegiatan industri juga terhambat. Sehingga banyak industri mengalami rugi dan harus mempertipis jumlah karyawan.
Adanya pandemi tentunya menambah tantangan kondisi ketenagakerjaan selain dari tantangan yang telah ada sebelumnya yaitu terkait kualitas SDM, kompetensi, dan produktivitas. Banyak pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat kondisi pandemi. Hal tersebut berpengaruh terhadap angka pengangguran di Indonesia. Hal ini terjadi karena industri Indonesia pun ikut terkena dampak pandemi sehingga harus mengurangi tenaga kerja.
Pada tahun 2021, terdapat pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang sebagai akibat Covid-19. Dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat pada periode Agustus 2020, jumlah angka pengangguran meningkat 2,67 juta orang. Hal itu menunjukkan angka pengangguran Indonesia telah mencapai 9,77 juta jiwa.
Sementara tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada periode tersebut mengalami kenaikan 5,23 persen menjadi 7,07 persen, naik sebesar 2,67 juta. TPT meningkat hampir dua kali lipat sebesa 10,4 juta jiwa.
Selain karena pandemi, peningkatan angka pengangguran juga terjadi akibat peningkatan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang. Pada tahun 2021, terdapat pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang sebagai akibat Covid-19 dan sekitar 2,6 juta orang angkatan kerja baru yang tidak terserap sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang.
Struktur ketenagakerjaan Indonesia per Agustus 2020, terdapat 203,97 juta orang dalam usia kerja. Dari sini, terdapat 138,22 juta orang merupakan angkatan kerja dan 65,75 juta orang merupakan bukan angkatan kerja.
Dari 138,22 juta angkatan kerja, tercatat 128,45 juta orang yang bekerja dan 9,77 juta orang merupakan pengangguran. Jika dilihat lebih rinci, dari 128,45 juta orang yang bekerja, terdapat penurunan sebanyak 9,45 juta orang pekerja penuh, pekerja paruh waktu atau setengah menganggur menurun sebanyak 4,83 juta orang.
Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terdampak pandemi berdasarkan data BPS mencapai 29,12 juta orang. Angka tersebut setara dengan 14,28 persen dari keseluruhan populasi penduduk usia kerja yang mencapai 203,97 juta orang.
Mirisnya lagi, di balik tingkat pengangguran tersebut, masih ada pengangguran terselubung yang jumlahnya dua kali lipat. Kondisi industri yang semakin rapuh ini akan menyebabkan Kurangnya penyerapan tenaga kerja baru dan industri nantinya akan cenderung memperkerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dikurangi jam kerjanya atau yang dirumahkan. Sehingga akan sangat sulit untuk memulihkan masalah ini.
Seiring dengan prediksi tingkat pengangguran yang meningkat, nantinya akan muncul penduduk miskin baru, khususnya berasal dari kelompok di atas garis kemiskinan. Data BPS menunjukkan, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai pada September 2020 meningkat 2,76 juta dibandingkan posisi September 2019. Jumlah totalnya kini sebanyak 27,55 juta orang. Angka tersebut membuat kemiskinan Indonesia kembali ke level 10% dari jumlah penduduk, yakni sebesar 10,19%.
Tentu hal ini perlu ditangani. Pemerintah dapat menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
Selain itu juga, industri kreatif dan pemanfaatan teknologi juga bisa dilakukan. Kemudian memperbanyak program perluasan kesempatan kerja. Dengan memanfaatkan teknologi apapun bisa dilakukan. Pengembangan industri kreatif ini juga berkaitan dengan pemanfaatan teknologi shingga industri lebih mudah berkembang bahkan lebih luas. Hal ini juga dapat menjadi sarana penyerapan tenaga kerja
Pemerintah juga hendaknya menyediakan panduan yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka pengangguran yang cukup tinggi saat ini.

