(Oleh: Kanaka)
Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki beragam suku, ras, dan agama. Dengan keberagamannya sangat penting untuk menjaga kerukunan dengan toleransi. Dari pernyataan pemerintah tingkat kerukunan beragama di Indonesia sudah ada di tingkat ‘tinggi’. Namun, nyatanya dalam masyarakat masih sering terjadi kasus intoleransi yang menyebabkan perselisihan antar umat beragama.
SETARA Institute mencatat sejak tahun 2007 hingga 2018, sudah terjadi 2.400 peristiwa pelanggaran Kondisi Kebebasan/Berkeyakinan (KKB) dengan kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat. Menurut riset SETARA Institute pelanggaran KBB yang masih terjadi dalam masa pandemi COVID-19. Akhir April 2020 lalu, peribadatan di rumah seorang penganut Kristen di Cikarang Pusat digerebek oleh warga sekitar dengan alasan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemudian, pada September lalu, terjadi pelarangan pembangunan rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Aceh Singgil. Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) mengatakan proyek ini terkesan dihambat oleh pemerintah daerah.Kasus-kasus intoleransi lain yang terjadi selama pandemi di antaranya: sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada 13 September; sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada 20 September; umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada 21 September; dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 2 Oktober.
Ada pula kasus surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berisi instruksi seluruh siswa dan siswa SMA/SMK wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Buku itu mengarahkan pembacanya untuk bersikap intoleran dengan contoh kisah perobohan gereja dan diganti dengan masjid--yang dianggap heroik.
Direktur Riset SETARA Institue, Halili Hasan mengatakan sejak 2007 pelanggaran KBB dan intoleransi menjadi persoalan terbesar pada level negara. Pada periode pertama Jokowi, terdapat 846 peristiwa pelanggaran KBB dengan 1.060 tindakan. Sementara pada periode kedua ada 200 peristiwa pelanggaran KBB dengan 327 tindakan: 168 tindakan negara dan 159 non-negara.
Dari fakta di atas, kita ketahui bahwa kasus intoleransi masih sering terjadi di masyarakat. Intoleransi sendiri merupakan lawan dari toleransi. Arti dari intoleransi adalah ketidakmauan untuk menerima perilaku dan keyakinan yang berbeda, dan tidak setuju terhadap apa yang diyakini oleh orang si luar dirinya. Sedangkan toleransi berarti kemampuan yang dimiliki seseorang untuk berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain, kemampuan untuk menangani sesuatu yang tidak menyenangkan dan/atau melanjutkan keberadaan meskipun kondisi buruk atau sulit menghadangnya.Tindakan intoleransi sesungguhnya merugikan agama sendiri. Adanya tindakan intoleransi, menjadikan sebuah agama, apapun agama itu ditakuti oleh orang lain. Tidak hanya itu, dengan adanya tindakan tersebut, agama itu bukannya dihargai dan didekati, tetapi terkadang justru dimusuhi. Bahkan dianggap sebagai agama yang fanatik.
Intoleransi di Indonesia sesungguhnya juga bersangkutan dengan mayoritas dan minoritas. Sampai saat ini, belum ada satu definisi mengenai “minoritas” yang dapat diterima secara universal. Kelompok minoritas agama sejajar dengan suku, bangsa dan ras yang mana hak-haknya harus dilindungi dan disejajarkan dengan kelompok mayoritas. Hak-hak tersebut antara lain adalah kebebasan beragama dan pendirian sarana peribadatan.
Ukuran dominan atau tidak dominan seringkali diukur dengan melihat jumlah kuantatitas anggota kelompok minoritas. minoritas adalah kelompok yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk lainnya dari negara bersangkutan dan dalam posisi yang tidak dominan. Keanggotaannya memiliki karakteristik etnis, agama maupun bahasa yang berbeda dengan populasi lainnya dan mewujudkan secara implisit sikap solidaritas untuk melestarikan budaya, tradisi, agama dan bahasa. Hal itu juga menyebabkan kurangnya toleransi antara agama mayoritas terhadap minoritas di Indonesia.
Kerukunan umat beragama sendiri pada dasarnya merupakan cita-cita setiap manusia. Semua manusia menginginkan hidup rukun, damai, dan tentram dalam hidup bernegara dan dalam menjalankan ibadahnya.Indonesia Sendiri ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana kemajemukan, baik itu suku, ras, agama maupun budaya. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan beragamnya agama, suku dan ras di dalamnya, akan tetap menjadi tantangan yang diperhitungkan dalam mewujudkan masyarakat yang tentram dan damai. Kemajemukan dan kerukunan antar umat beragam merupakan takdir yang Tuhan ciptakan bagi bangsa Indonesia dan harus dihadapi secara bersama.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam membantu menangani ini, yaitu: Pertama, penting membuat medium yang banyak untuk memberi ruang-ruang perjumpaan bagi kerukunan umat beragama, dan itu harus diinisiasi oleh pemerintah dan masyarakat sendiri. Kedua, sebaiknya tantangan yang ada harus dijadikan pemicu untuk menggeser hal negatif menjadi hal yang positif, dan itu harus dikembangkan oleh semua elemen masyarakat. Ketiga, pemerintah idealnya harus lebih banyak membuat program-program jangka pendek dan panjang untuk pengutamaan toleransi. Dan keempat, harus adanya beragama penguatan moderasi dalam bentuk yang relevan dengan masyarakatnya. bookmaker btc withdrawal
Masyarakat pun hendaknya kita selalu menjaga toleransi. Sehingga tingkat pernyataan pemerintah bahwa kerukunan beragama di Indonesia ‘tinggi’, bukan hanya menjadi pernyataan. Tetapi juga benar terwujud dalam masyarakat.

