Keamanan penggunaan media sosial semakin terancam. Kabar pencurian data pribadi lewat media sosialkerap kita dengar. Lantas sebenarnya apa motif dari pencurian data pribadi in dan resiko dari dicurinya data tersebut?
Seiring berkembangnya teknologi dan pengetahuan tentang internet dan media, semakin banyak kasus pencurian data pribadi pengguna media sosial. Hal ini sangat mengganggu privasi setiap pengguna media sosial. Kasus kejahatan siber dan penyalahguaan data pribadi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Bareskrim Polri mencatat pada 2017 terdapat 47 kasus, 2018 meningkat jadi 88 kasus, dan lonjakan kasus terus terjadi pada 2019-2020 sebanyak 140 kasus.
Analis keamanan siber menyebut bahwa data pribadi curian itu kini bisa digunakan untuk mengajukan permintaan pinjaman dengan identitas orang lain. Sebab, setiap detail data pribadi seseorang dijual bebas di pasar gelap dark web. Bahkan mereka menyediakan panduan soal bagaimana pinjaman ini bisa diajukan di berbagai belahan dunia.
Selain digunakan untuk melakukan pinjaman online, data tersebut bisa disalah gunakan oleh peretas untuk melakukan penipuan online menggunakan identitas yang dicuri ini.
Sebagian penjual yang menjajakan data pribadi curian yang dijual sebagai paket lengkap. Paket lengkap ini dikenal dengan sebutan fullz yang artinya full ID (identitas lengkap). Dalam paket ditawarkan informasi seperti nama, alamat, password online, data bank, dan data penting lainnya. Peneliti keamanan menyebut perdagangan data ilegal semacam itu muncul akibat banyaknya aksi peretasan canggih. Pada 2018 saja, ratusan dari jutaan data warga Inggris bocor akibat peretasan British Airways, hotel Marriot, dan Facebook. Analis dark web Simon Migliano memperingatkan bahwa permintaan untuk data seperti ini semakin tinggi.
Peretas bahkan bisa membeli panduan bagaimana memanfaatkan data curian di dark web ini dengan imbalan lebih. Lewat panduan ini, pengguna bisa mendapat langkah-langkah mengajukan pinjaman menggunakan data yang dicuri. Penjual biasanya memberikan sampel dari data yang mereka jual, berupa nama, alamat, pekerjaan, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan detil lainnya.
Untuk mengurangi peretasan data, para peneliti menyarankan agar pengguna mulai memerhatikan prinsip kehati-hatian dan skeptis ketika berselancar di web. Sebab, saat ini tidak ada seorang pun yang kebal terhadap pencurian data. Agar tetap aman saat berselancar, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari kemungkinan pencurian data secara online. Perhatikan siapa yang akan diterima dalam lingkaran media sosial. Hal ini bisa mencegah penipu untuk mengakses informasi personal yang ada di profil.
Selain itu, kini telah banyak kebijakan yang mengatur tentang keamanan bermedia sosial ini, misalnya UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jadi perlu adanya kesadaran dari masyarakat dalam memanfaatkan media dan kebijakan yang ada lantaran sejauh ini kesadaran masyarakat terkait kejahatan data pribadi dinilai masih rendah. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan data pribadi sangat kecil persentasenya dibanding kejahatan siber lain. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih perhatian denga hal-hal seperti ini dan lebih berhati-hati.(KS)

