Oleh : Puspaningayu
Seperti yang kita ketahui, arak, tuak, dan brem sebelumnya merupakan produk tak legal yang diproduksi dan dikembangkan secara tertutup. Karena berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. Alasannya karena minuman ini termasuk minuman miras dan beralkohol terntunya. Hal itulah yang membuat pengrajin minuman beralkohol tradisional bali kurang aktif dan salah satu sumber daya keragaman budaya tradisional bali ini sulit berkembang. Selain itu juga untuk kepentingan upacara umat Hindu Bali, arak dan berem bali sulit didapatkan secara terbuka.
Namun kini, tak lagi sama. Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (6/2/2020) lalu. Menurut peraturan tersebut, minuman fermentasi atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.
Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2021, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman arak, brem, dan tuak sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Diterbitkannya peraturan ini, Gubernur Bali juga menyampaikan akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri minuman fermentasi atau destilasi khas Bali. Melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak bali. Dirinya berharap minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.
Minuman fermentasi atau destilasi khas Bali ini juga merupakan minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun. Meski begitu, pengedaran arak Bali juga harus memiliki Izin Edar. Ditributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengedaran minuman fermentasi atau destilasi khas Bali kepada sub-distributor. Selain itu juga, dalam Bab 3 Pasal 12 Kemitraan Usaha Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, minuman hanya dapat dijual di beberapa tempat tertentu di Bali. Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, minuman juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadahan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.
Demi kelancaran produksi dan distribusi minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang aman dan legal, Koster mengatakan bahwa terdapat pembinaan dan pengawasan terhadap lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, dampak sosial, dan pemanfaatannya. Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut, pemerintah setempat akan melakukan pengecekkan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, SIUP-MB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan. Untuk arak atau brem Bali yang digunakan untuk upacara keagamaan, setiap produk harus memiliki label warna merah bertuliskan “hanya untuk keperluan upacara keagamaan".

