Kendati usai bertugas mengawasi kondisi lapangan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, masih saja dapat mengumbar senyum hangat kepada Tim Madyapadma, pada Jumat (15/05). Berikut pendapat Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar ini, terhadap pelaksanaan perdana PKM Kota Denpasar:
1. Apa pertimbangan Kota Denpasar dalam memilih melakukan PKM?
“PKM sebenarnya bukan hal baru. Ini sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu. Seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja di rumah, pembatasan pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam tidak beroperasi, tempat wisata juga tutup sementara itu kan sudah program pembatasan. Hal ini kita buat dengan peraturan walikota sehingga ada hukum yang berlaku, sebagai pedoman bagi satgas yang bertugas di lapangan. Sehingga tidak ada yang tumpang tindih dalam mempercepat penanganan COVID-19. Dalam PKM ini sebenarnya kita tidak melakukan lockdown, masyarakat masih bisa beraktivitas. Tapi yang dittik beratkan bagaimana melaksanakan protokol kesehatan. Misalnya dengan wajib memakai masker. Dengan adanya perwali tertulis bahwa setiap orang yang beraktivitas di luar rumah dan memasuki Denpasar wajib menggunakan masker. Kita harus melaksanakan social distancing baik di pasar, pusat perbelanjaan maupun bagi masyarakat yang dalam perjalanan ingin masuk ke Denpasar. Karena mobilitas yang masuk ke Denpasar ini kan masih sangat tinggi, sementara kabupaten di bali sudah masuk zona merah semua. Ini jadinya kita melindungi masyarakat Denpasar dan masyarakat yang masuk ke Denpasar. Agar tidak terpapar Corona. Jadi ini konsepnya lindungi diri sendiri, lindungi sesama. Karena bagaimana pun roda perekonomian harus tetap berjalan dan kehidupan masyarakat harus tetap berjalan tetapi di satu sisi protokol kesehatan itu harus dilakukan dengan disiplin. Jadi itu yang mendasari kenapa harus melaksanakan PKM. Agar bukan hanya himbauan tapi ada payung hukum secara legal, ada pedoman yang mengatur secara tertulis, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.”
2. Sejauh ini, apakah pengecekan tiap pos di ruas jalan Denpasar telah berjalan sesuai arahan?
“Hari pertama ini, dari 16 pos yang telah ditetapkan dalam perwali, memang untuk saat ini masih difokuskan di 8 pintu pos utama saja. Di fase berikutnya akan dilengkapkan. Ini pasti bertahap melihat kesiapan dan sumber daya manusia. Diharapkan satgas kota dan satgas desa bisa bersinergi bersama-sama dalam menangani COVID-19. Mari kita bersama menggandeng semua elemen yang ada di Kota Denpasar, untuk bergerak bersama melawan COVID-19. Kemudian, hasil pantauan dari 8 pos, ada satu pos di Penatih yang terjadi penumpukan. Karena dilihat secara geografis, lebar jalan memang kecil dan arus yang masuk ke kota Denpasar dari arah itu cukup padat. Tentu melihat kondisi tadi kita akan melakukan evaluasi. Tadi sudah sempat diadakan rapat dengan tim dinas perhubungan. Kedepannya akan ada perbaikan. Mungkin dengan mengatur jaraknya dan petugas bisa lebih selektif. Kita sudah koordinasi dengan dinas kesehatan apa yg harus dilengkapi petugas rapid test. Perihal yang mengatur lalu lintas apakah cukup masker dan selop tangan saja, nanti tentu akan jadi bahan evaluasi.”
3. Bagaimana tanggapan Anda melihat masih ada beberapa masyarakat yang lolos masuk tanpa adanya pemeriksaan?
“Tentu hal ini bukan persoalan lolos atau tidak lolosnya masyarakat. Jadi ini sebagai bentuk awal untuk membatasi orang, karena kita tidak melarang masyarakat masuk ke Denpasar. Penerapan kebijakan ini memerlukan kesadaran dan kedisiplinan semua masyarakat. Bukan hanya semata-mata untuk melarang masuk, tapi yang ditekankan itu adalah tujuan masyarakat yang datang harus jelas. Yang tidak kalah penting juga adalah menerapkan protokol kesehatan, sehingga walaupun lolos, tapi juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena semua hal ini bukan untuk pemerintah, tapi untuk kita semua. Sehingga kehidupan sosial dan ekonomi nantinya akan lekas pulih.” (Tim Madyapadma)