Oleh : Icchami Tasya W
Walaupun pemerintah sudah mengenakan (BM) susu impor sebesar 5%, ternyata belum mampu memberi perlindungan pada produksi susu dalam negeri. Kenyataannya (BM) susu impor tersebut tidak dimasukkan ke dalam biaya produksi pengimpor, melainkan dibebankan sepenuhnya kepada konsumen.Produksi susu dalam negeri saat ini sedang bersaing dengan susu impor. Ini diakibatkan kondisi harga susu dunia yang masih rendah ditambah lesunya pasar susu baik domestik maupun ekspor. Harga susu lokal yang semula Rp3.486 per liter menjadi Rp3.336 per liter di tingkat koperasi. Atau Rp2.936 per liter di tingkat peternak dari harga sekarang Rp3.086 per liter.
Walaupun perusahaan asing ingin membeli produk susu lokal untuk diolah, tetapi jika keadaannya seperti ini Mereka juga berpikir kembali karena mereka ingin mencari keuntungan juga bagi mereka. Harga susu lokal yang setelah diturunkan masih belum mampu bersaing dengan harga susu impor,dan juga dilihat dari kualitas susu impor yang jauh lebih bagus. Selain itu belum adanya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi susu sebagai menu sehari-hari,dan pada umumnya pendapatan masyarakat masih rendah sehingga tidak mencukupi untuk membeli susu. Dalam hal ini pemerintah diharapkan membeli susu dari peternak dengan harga yang wajar dan sedapat mungkin memberikan subsidi bagi harga susu sehingga mampu bersaing dengan harga susu impor. Sehingga diperlukan kebijakan yang lebih menyeluruh antar departemen untuk mengatasi harga susu.